Assalamu’alaikum wr wb
Pak Ustadz, apakah benar bila seseorang yang dalam keadaan junub terus mandi besar tapi tidak di niatkan untuk mandi junub maka mandinya dianggap seperti mandi biasa bukan mandi junub?
Dengan kata lain badannya masih dalam keadan hadast besar sampai dia mandi yang diniati untuk mandi junub. Kalau benar, bagaimana dengan amalan orang tersebut seperti sholat, sedangkan dia masih dalam keadaan junub.
Menurut saya, bukankah amalan seseorang dilihat dari niatnya?Kalo dia dalam keadaan junub terus mandi, bukankah di dalam hati sudah berniat untuk membersihkan diri dari hadast besar/berniat untuk mandi junub?
Yang terakhir, mohon dijelaskan adab yang dicontohkan nabi dalam hal mandi junub ini.
Wassalamualaikum wr wb
Eka
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat, dan setiap orang mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.
Oleh karena itulah maka setiap mujtahid selalu menyebutkan bahwa rukun pertama pada suatu ibadah itu adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah wudhu’ adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah tayammum adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah mandi janabah adalah niat. Rukun yang pertama dalam ibadah shalat adalah niat. Pendeknya, semua ibadah punya rukun, dan rukun yang pertama adalah niat.
Tanpa niat, maka suatu ibadah tidak akan diterima Allah. Sebab niat adalah rukun, di mana bila salah satu rukun tidak terpenuhi dalam suatu ibadah, maka ibadah itu ibarat bangunan yang kehilangan tiang pondasi. Roboh dan rata dengan tanah.
Niat Dalam Hati, Lafadz di Lidah
Namun kalau disebutkan kata ‘niat’, biasanya asosiasi kita langsung tertuju kepada lafadz atau bacaan niat. Padahal seluruh ulama mujtahid sepakat sejak awal bahwa yang namanya niat itu di hati, bukan di lidah.
Yang diucapkan di lidah bukan niat, melainkan lafadz niat. Lafadz niat oleh sebagian ulama dianggap sebagai penguat dari niat. Namun oleh sebagian ulama lain justru tidak boleh diucapkan, karena tidak ada contoh dari Rasululah SAW. Memang ada khilaf di kalangan para ulama mazhab tentang hukum melafadzkan niat ini. Tetapi yang pasti, seluruh ulama sepakat bahwa niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan apa yang ditetapkan di dalam hati.
Niat Mandi Janabah
Karena itu kalau ingin mandi janabah, niatkan saja di dalam hati bahwa kita akan mandi janabah. Dan hal itu tidak membutuhkan apapun, kecuali menyengaja di dalam hati. Tidak perlu melafadzkannya secara lisan. Sebab niat itu memang tempatnya di dalam hati.
Kalau di dalam hati sudah ada niat untuk mandi janabah, lalu mandilah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka mandi itu sudah sah sesuai dengan haukum syariah Islam. Sudah bisa mengangkat hadats besar.
Akan tetapi kalau di dalam hati sama sekali tidak berniat untuk mandi janabah, meski pun diteruskan dengan mandi sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak terhitung sebagai mandi janabah yang sah.
Mengapa?
Ya, karena kita sendiri tidak berniat untuk melakukannya sebagai sebuah ritual yang sah. Dan niat ini membedakan antara seorang yang mandi janabah betulan dengan sekedar mempraktekkannya. Seorang guru yang sedang mengajarkan tata cara mandi janabah, lalu mandi betulan, belum tentu mandi janabahnya itu sah. Tergantung niatnya, apakah dia memang betul-betul mau berniat mandi janabah, ataukah niatnya hanya sekedar memberi contoh praktis saja.
Semua kembali kepada niatnya. Dan niat itu di dalam hati, bukan di lidah.
Tata Cara Mandi Janabah
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut
- Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
- Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
- Mencuci kemaluan dan dubur.
- Najis-nsjis dibersihkan
- Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan mnurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
- Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
- Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
- Membersihkan seluruh anggota badan
- Mencuci kaki
Semua itu didasarkan pada penjelasan isteri Rasulullah SAW tentang bagaimana beliau mandi janabah.
Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
eramuslim.com
DIarsipkan di bawah: belajar Islam
































































rekan saya yang mualaf akan menikah, ia mau tahu do’a saat mandi junub ( setelah bersetubuh ). saya sudah jelaskan kalau niat dalam hatipun sudah cukup, tapi dia mau doa yg dibaca lisannya. tolong ….
sebenarnya niat yang diucapkan itu tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa sallam contohkan, apalagi di kamar mandi, kan tidak boleh mengucapkan lafadz Allah atau Rasulullah, sebagai tanda penghormatan atas gelar agung itu.
Jadi, yang praktis, sebelum masuk kamar mandi, baca doa masuk kamar mandi, terus dalam hati kita niatkan untuk mandi wajib, insya Allah akan diterima oleh Allah, walaupun tidak dilafadzkan….
adalah Allah Ta’ala Maha Mengetahui segala hal yang diucapkan oleh hati , baik itu doa, niat, atau yang lain..
semoga bisa bermanfaat
Maap doa niat Mandi wajib apa ya?
dalam mandi junub, Rasulullah mengajarkan bahwa niat untuk mandi itu cukup dalam hati, keinginan (berniat) untuk mandi junub dan menghilangkan hadats besar. Jadi tidak ada kalimat yang diucapkan dalam pelafalan niat, semua itu dilakukan dalam hati…kalo udah niat, bisa langsung melakukan mandi Wajib….
saya senang dengan adanya rubrik ini, dan sangat memberikan manfaat kepada pengetahuan saya
Assalamu’alaikum………….
Kalau niat mandi janabah cukup di hati, apa mandi dari setelah haid dan hadast lainnya bisa dilakukan dengan niat di dalam hati juga???
dan bagaimana dengan lafazd yang dibacakan di dalam hati….apa itu juga sama dengan niat biasa tanpa lafazd/ dengan bahasa sehari2…
Mohon dijelaskan lagi…….kalau bisa dikirimkan lewat e-mail saya.
Wassalamu’alaikkum…………….
Wa’alaykumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Dalam amal apapun, tidak ada tuntunan untuk melafadzkan niat …. Rasulullah tidak pernah mengajarkannya… Namun, dalam amalan baik, maka dimulai dengan basmalah…. untuk lebih jelasnya tentang HAID dan beberapa fiqih wanita..sudah saya kirim email ke mbak Riefati….
semoga bermanfaat
Assalamualaikum
Beberapa tahun yang lalu, saya pernah dengar dari seseorang, guru agama saya mungkin. Bahwa pada intinya, mandi wajib adalah membersihkan dan mambasahi semua bagian tubuh. Jadi tidak ada urutan harus tangan dahulu, wudhu (saya tahunya wudhu adalah itu sunnah mandi wajib), membasahi tubuh bagian kanan terlebih dahulu, dan sebagainya.
Apakah pendapat seperti ini dibenarkan, mengingat pendapat tersebut lebih mudah dilakukan dari pada harus menghafal seperti pada jawaban akhi di atas?
Syukran Jazilan utk jawabannya
Wassalamualaikum
assalamu’alaikum wr wb…
kpd teman2 semua….saya baru pertama kali membuka web site ini, dan saya sgt senang sekali karena semua pertanyyaan saya sudah terjawab setelah saya baca semua keterangan yg terdapat disini. hanya saya mau bertanya sedikit meneruskan pertanyaan dr sdr.husni mubarak, setahu saya setelah saya baca di buku tuntunan shalat selama ini…dimana rukun mandi junub itu adalah niat, menyiramkan air ke seluruh tubuh.apakah berwudhu itu adalah wajib bagi orang yg hendak mandi junub??dan terkadang kita lupa urutan2 tata cara mandi junub yg telah diajarkan rasulullah saw….apakah sah jika kita tidak sempurna mengikuti tata cara yg diajarkan rasulullah saw?
terima kasih,,,mohon segera di balas
dan jawaban disertakan di halaman ini agar semua pembaca buisa membaca dan mengerti.
wass
pak ustd yang saya hormati
saya minta lafaz / doa nya manid janabah dunk
makasih
bismillah… buat mas bakul
untuk melakukan mandi junub , Rasulullah tidak pernah memberikan contoh satupun untuk doa ini. Kalau mas bakul ingin melakukan mandi junub, cukup niatkan dalam hati untuk mandi junub , untuk menghilangkan hadats besar , dan tentunya kita niati mandi ini sebagai salah satu ibadah kepada dan karena Allah…
Allah Maha Tahu kok, isi hati kita, walaupun tidak kita ucapkan melalui lisan.
Assalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:
1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
3. Mencuci kemaluan dan dubur.
4. Najis-najis dibersihkan.
5. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
8. Membersihkan seluruh anggota badan.
9. Mencuci kaki.
Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, “Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya. (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah.
Rukun dan Sunnah Mandi Janabah
Lalu para ulama memilah mana yang merupakan pokok (rukun) dalam mandi janabah, sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi janabah itu.
A. Rukun
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
1. Niat.
Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.
Sedangkan pacar kuku (hinna’) dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
1. Membaca basmalah.
2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. (HR Bukhari dan Muslim).
4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Assalamu ‘alakum
Menurut tuntunan hadits apa yang ditulis sudah benar koq, mengenai niat dan praktek mandi junub.
Salam
asw..
afw ust. gmn kalo qt lupa urutannya, meskipun semua rukunnya dah kita penuhi…
untuk mas bandrio :
sebenarnya cuman tiga hal yang paling penting, NIat , membersihkan yang kotor, dan meratakan seluruh badan..itu aja kok….
artinya, selama udah niat dalam hati untuk mandi besar, kemudian sudah pula membersihkan bagian yang kotor dan sudah meratakan air ke seluruh badan , berarti udah melaksanakan rukun-rukunnya udah dilaksanakan….
memangnya cuman didasarkan niat tampa ada bacaan apapun? saya kira bacaannya sprt : hussoli sunatan lirofil hadasi akbari lillahi ta’ala.. saya tau bacaan doa ini ari salah satu teman saya.. benar tidak bacaan doa sprt ini.. apa cuman berkata dalam hati saya berniat mandi junub ( mandi hadis besar lillahi ta’ala )?
betul sekali…. so, yakin aja..bahwa itu udah bener….
, karena Rasulullah telah mencontohkan yang demikian…
assalamualaikum ustaz,apakah cara yang betul mandi janabah dalam islam?apakah perlu mandi sampai 3 kali?
wa’alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh
untuk cara yang betul dalam mandi janabah , udah saya tuliskan di artikel atas , yang intinya :
1. niat (cukup dalam hati)
2. Menghilangkan najis yang ada
3. Meratakan air secara rata ke seluruh anggota tubuh.
mengenai mandi sampai 3 kali , itu tidak ada keterangan, penjelasan para ulama yang mensyaratkan mandi sampai 3 kali, yang 3 kali itu adalah siramannya (kenapa 3 kali, adalah dengan harapan seluruh badan dapat tersiram secara rata), coba disimak hadits berikut ini :
Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalanya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Nah, salah satu contoh dari Rasulullah adalah menyirami kepalanya 3 kali. yang intinya adalah agar rata ke seluruh anggota tubuh dan bersih semua…
assalamu’alaikum…
ustadz…saya mau tanya…
apa hukum masturbasi dalam islam…??,
jika saya masturbasi apakah kita boleh melakukan shalat hanya dngn berwudhu tanpa mandi junub??
jika kita sedang berpuasa lalu saya masturbasi, bagaimana dngan puasa saya…?
terimakasih
wassalam
ass ust.
saya sebentar lagi kan mau menikah. saya mau dong di ajarkan doa bersetubuhnya. supaya nanti terjauh dari godaan setan. dan supaya hubungannya tetap harmonis juga bahagia. mendapatkan keturunan yang sholeh.
makasih pak ust.
Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithoon, wa jannibisy syaithoon maa
razaktanaa
(Dengan nama Allah, wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah
setan dari anak yang akan Engkau anugrahkan kepada kami).
semoga bermanfaat
mau tanya? kalo selama ini aku pake yang sebelah kanan3x dan kiri 3x apakah selama ini saya belum suci (karena sepengetahuan saya hanya itu)
kalo belum tahu itu insya Allah dimaafkan , diberikan keringanan. dengan kata lain “gpp”.
(sekarang udah tahu kan mana yang benar..tinggal ikuti aja)
asss….wrwb
Apakah setitik air bening (kental) yg keluar dari kemaluan laki-laki (bukan keruh/putih/air seni ) di wajibkan untuk mandi Junub? Mohon penjelasan pak ust .Wass…
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur/mimpi basah. Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, dimana beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya” (HR. Muslim).
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pada pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut” (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah” (HR Bukhari Muslim).
Demikian yang dapat saya sampaiakan atas pertanyaan yang saya terima. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
disarikan dari : Buletin At Tauhid edisi 114, -9 Rabiul Awwal 1428/27 April 2007-
Assalamu alaikum Wr Wb
Pak saya ingin bertanya tentang mandi jubub, kalo tidak salah saya pernah membaca dikoran bahwa apabila sebelum sholat subuh melakukan hubungan suami istri , sedangkan dia belum menunaikan sholat , maka dia diperbolehkan berniat , dan mengambil wudhu seperti bisanya tanpa siram seluruh anggota badan , apakan itu benar ? Mohon penjelasan. Karena yang selama ini yang saya tau adalah seperti itu . Kalo bisa balasannya dikirmkan via email saja pak. Terimakasih sebelumnya
wasalam
Assalamu’alaikum..
afwan saya ingin bertanya sebagaimana yang telah dipertanyakan oleh saudara aulia mengenai masturbasi, kemudian bagaimana membedakan antara cairan yang keluarnya menyebabkan kita wajib untuk mandi junub, dengan cairan yang hanya berupa keputihan (bagi wanita)?? karena hal ini kadang membuat saya ragu2 apakah harus mandi junub atau tidak..
Jazakumullah khoir atas jawabannya…
Wassalam,,
Buat “hamba yang lemah” ,
(untuk pertanyaan pertama)
semoga jawaban ini bisa membantu
Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.
Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Pandangan Islam tentang Onani
Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang artinya:”Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas”[Al-Mu’minun : 5-7].
Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.
Pendapat yang membolehkan
Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat”. Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).
asskm,ustaz blh tak beri penjelasan tentang kemusykilan saya ini iaitu sah ke mandi wajib kalau niat nya dalam bahasa melayu
assalamualaikum..
saya ingin bertanya..jika saya LAFAZ niat berkali-kali adakah sah puasa saya? saya menyangka dengan LAFAZ SAHAJA sudah cukup untuk membukitikan bahawa saya memang mahu berpuasa
assalamualaikum..
mengenai mandi wajib..saya lafazkan niat saya sebelum air terkena pada tubuh badan..selama ini itu yang saya lakukan semenjak kecil..minta bantuan
wa’alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh buat mas faiz, nor…
niat (itu adalah pekerjaan hati, dan dilakukan sebelum melakukan sebuah pekerjaan), walaupun dengan bahasa melayu, bahasa jepang (bagi orang jepang), bahasa jerman (bagi orang jerman), selama berniat untuk ibadah karena Allah, dan sudah dimantabkan dalam hati , maka insya Allah , Allah sudah mengetahui dan mendengar niat kita, dan juga semoga niat baik kita selalu diterima oleh Allah Ta’ala.
assalaamu’alaikum,
saya tertarik dgn informasi lengkapnya hadits di bawah ini. disebutkan bahwa hadits tsb berasal dari HR Bukhari 248. mohon informasi HR Bukhari mana (judul buku dan cetakan mana) yg memuat hadits spt itu. Dan mungkin ada yg bisa memberi saya haditsnya secara lengkap dlm tulisan arab termasuk sanadnya.
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih
———
Aisyah RA berkata, `Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan .. dst .. sampe .. kemudian beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya
assalamu’alaikum,
apakah saat berniat mandi janabah dalam hati di haruskan menghadap kiblat? mohon bantuannya.
@madawie
wa’alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh
tidak ada keharusan untuk menghadap kiblat, tidak ada keterangan yang menyatakan hal yang demikian
hanya saja, saat berwudhu, itu sunnahnya menghadap kiblat
assalamualaikum..
bagaimana kita ingn yakinkan dalam hati bahawa niat itu kerana Allah, dan bkn kerana org lain..
adakah cukup kalau kita yakinkan hati dengan lafazkan ‘…kerana Allah Taala’
wa’alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh
ya, Allah Maha Tahu segala hal yang ada dalam hati kita… geraknya hati sekecil apapun Allah Maha Tahu, jadi kalopun Anda berniat untuk melakukan sesuatu jauh sebelum melakukannya, kalo itu kebaikan , maka Allah akan mencatat kebaikan itu dari ketika anda berniat / berencana melakukannya, sampai aktivitas yang baik itu bener2 Anda laksanakan, kalo tidak jadi, masih dihitung 1 kebaikan, Maha Penyayang kan …. Allah Subhanahu Wa Ta’ala…
bahkan kalo kita pernah akan berniat melakukan perbuatan dosa , namun tidak jadi melaksanakannya, makan dicatat satu kebaikan, kalo jadi melaksanakannya, dicatat 1 kejahatan, tidak seperti ketika kita berencana melakukan kebaikan, berlipat-lipat bo…
ass..
ustad saya mau tanya…,,,klo kita melakukan hub suami istri,lalau istri menolak d karenkan cape tw sedang keadaan sebel sama suami dan d karenkan malas tu termasuk dosa tidak ustad,,,?
lalu yang paling baik berhubungan suami istri tu seperti pa ustad?bls ya usatd d ndy.yuli@yahoo.co.id
was.wr.wb
wa’alaykumsalam warahmatullah wabarakatuh…
@ mbak yuli….balasannya udah saya kirim kan ke email anda.
adapun dari berbagai referensi yang telah saya dapatkan , berikut penjelasan dari blog http://muslimabipraya.wordpress.com
yang cukup ringkas dan mudah difahami….
semoga bermanfaat
Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk melakukan senggama) ia menolak, sehingga suami marah atasnya maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 6/314).
Manakala terjadi perselisian dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa lebih menyusahkan istri; misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain.
Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup (sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh) (lihat zawaidul Bazzar, 2/181, dalam shahihul jami’, hadits no : 547.
Meski begitu, hendaknya sang suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, capek, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
Wallahu a’lam
assalamualaikum
pak ustad saya masih ragu2 dengan berbagai keterangan diatas . karena berbeda2 saya belum mendapat kepastian. bagai mana hukumnya mengucapkan lapadz pada saat akan whudu dan mandi junub terutama membaca Basmallah ? karena itu bacaan alquran apakah tidak apa2 bila di ucapkan di WC ? dan lafadnya saya pernah di kasih tahu lafadnya seperti ini “nawaitu guslal lirafil hadasil akbari pardolilahitaala” apakah lafad itu boleh di ucapkan? artinya “( niat aku adus (mandi) menghilangkan hadas besar pardu karena Allah Ta’ala”.
p ustd bagaimana hukumnya orang yang membaca” Basmallah atau bacaan2 alquran dalam keadaan memiliki hadas ?
saya mohon! tolong di jawab karena saya ini orangnya suka was-was.
sekian pertanyaan dari saya. mohon maaf apabila ada kata-2 yang kurang tepat . semoga bisa bermanfaat bagi smua. Terimakasih, wassalamualaikum.
NB (maksudnya di bacakan oleh orang yang memiliki HADAS BESAR)
NB : Kalau bisa jawabanya lewat email di dra_tsm@yahoo.co.id mksh.
Assalamu ‘alaikum
Pak Ustad saya mau konsultasi seputar senggama.
Kemarin baru saja saya menikah, dan untuk pertama kalinya saya melakukan hal “itu” dengan suami.
Ada perasaan takut juga, tapi suami saya meredam ketakutan saya. Akhirnya kami melakukannya. Namun satu yang membuat suamiku sedikit menyesal, itu karena saya tidak mengeluarkan darah keperawanan.
Suamiku berkeyakinan kalo perempuan tidak mengeluarkan darah disaat melakukan senggama pertama kalinya itu berarti tidak perawan alias udah pernah melakukan itu sebelumnya.
pertanyaan saya, dalam hukum islam apakah ada penjelasan tentang “keluarnya darah saat melakukan senggama pertama kali” tolong bantu saya meyakinkan suamiku kalo saya masih dalam keadaan suci saat dinikahinya.. terima kasih..
doanya gmnaa yyyaaaaa???????
bung Andry, klo yang dikasih tw guru ngajiku di kampung dulu waktu kecil doanya :
nawaitul ghusla, lirof’il hadatsil akbari anjamil badani lillahi ta’ala.
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pak Ustadz Yg Saya Hormati,
Mohon maaf sebelumnya klw saya bertanya mengenai hal ini. Begini pak saya seorang lelaki berusia 27 tahun, sudah hampir 5 tahun belakangan ini saya punya kebiasaan buruk, yaitu selalu menonton film porno dan biasanya sesudah menonton film blue ini, saya selalu melakukan Onani (Masturbasi). Yang saya tanyakan adlh, apakah melakukan Onani itu dosa besar dan (adakah hadist yang menguatkan mengenai perbuatan ini), apalagi jika dilakukan terlalu sering dan bahkan sudah merupakan kebiasaan buruk saya yg sampai sekarang belum bisa hilang, terus bagaimana cara agar kebiasan buruk saya ini bisa hilang, apakah yg harus saya lakukan. Jujur dalam hati saya sangat merasa berdosa dengan perbuatan yang telah saya lakukan ini? Mohon di jawab dengan segera. Karena menyangkut hidup dan mati saya. Langsung dikirm ke E-Mail saya saja.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam’alaikum Wr. Wb
mana seyh bacaan niat mandi wajib nya ???
saya ingin tanya…
syarat2 seseorang bisa melakukan syahadat untuk menjadi seorang mualaf itu apa saja…
mohon dijawab…
terima kasih sebelumnya…
Assalamu’alaikum Pak Ustad
Pak saya juga mau nanya seperti apa yang di tanyakan mbak amie mengenai
“keluarnya darah saat melakukan senggama pertama kali”
tolong reply via e-mail
trima ksh tlh memberi informasi yg bmanfaat bg sya ..
tpi apkah mandi junub hanya untuk org yg bersetubuh saja?
apakah mandi ini berlaku untuk mimpi basah .
tolong di jawab ke email saya:
andrean.fahreza@yahoo.co.id
tolong secepatnya !
mcmmn niat utk mandi junub?
Assalamualaikum, Wr Wb
Pak Ustadz yang terhormat saya mau tanya…..
Pak kalau waktu kita ingin mandi junub ( mandi basah ) terus lupa membaca lafadz niat nya tetapi sewaktu sebelum kita mandi kita telah terucap niat seperti ini…..sahjaku mandi wajib ( janabah / junub ) untuk menghilangkan hadast besar di tubuhku karna Allah Swt……
Pertanyaan yang ke dua
Saya minta maaf sebelumnya…….pada saat dua orang manusia (suami istri ) berhubungan intim terus sang istri tersebut meminta “maaf” menjilati bagian wanitanya kepada suaminya….itu apa hukumnya dalam Islam…..?
trus lafadz niat untuk mandi junub yang benar itu bagaimana sih Pak Ustadz?tolong kasih tau.
terima kasih atas segala bantuannya.
Wassalamualaikum, Wr Wb.
tolong email kan ke alamat email saya di Syifa240808@Gmail.com
terima kasih
saya baru pertama kali mampir kesini dan mendapatkan ilmu yg sebelumnya kurang saya pahami.terima kasih semoga amal ibadah anda mendapat pahala yg setimpal dari ALLAH SWT, amin..
subhanallah.. saya baca komen2nya….
luar biasa antum …
berdakwah melalui blogs…
tapi sepertinya harus rajin cek terus ya? pembacanya banyak banget loh.. hehe
semangat akhi…
semoga Allah membalas kebaikan antum..
pak ustad sy mo tanya…
kalo mandi junubnya pake shower gemana??
kalo pake bathup gemana?
trimakasih jawabanya di tunggu lho…
saudaraku, yang wajib adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh 1X, sunnah meniga(3x) kalikannya, demikian jika di shower atau dengan gayung.
jika di sungai atau kolam renang maka ia membenamkan seluruh tubuhnya sembari Niat Junub maka suci, asalkan air kolam itu lebih dari dua kulak, dua kulak adalah sekitar 65cm3 (60cm PXLXT).
mandi wajib perlukah basuh dalam telinga dan hidung
apakah doa mandi junub?
thanks.pendapatku sama ma opinimu.sukses
Alhamdulillah, ada blog tanya jawab yang sangat bermanfaat. Pak apakah boleh mandi junub dengan menggunakan airhangat lewat shower. terimakasih
Pak Ustad,
Sebelumnya saya minta maaf atas pertanyaan saya ini…….pada saat dua orang manusia (suami istri ) berhubungan intim terus sang istri tersebut meminta “maaf” menjilati bagian wanitanya kepada suaminya….itu apa hukumnya dalam Islam…..? (Oral Seks). Tolong dijawab melalui emai saya saja
terima kasih atas segala bantuannya.
Wassalamualaikum, Wr Wb.
thanks…
penyelasan tentang tanya jawab ini..
moga bermanfaat bagi semua
assalamualaikum wr.wb
Pak Ustad,
saya seorang yang sering ragu-ragu, hingga masalah perkara niat. mengapa?karena sewaktu saya berniat sesuatu baik itu mandi wajib atau perkara ibadah lainnya, sewaktu saya berniat atau membaca basmallah saya sering teringat kata-kata kotor yang seolah membisik dalam hati atau pikiran saya, seperti..maaf Pak Ustad (kata2 kakek ane..,asu,..bajingan,dsb kata2 kotor dalam baha jawa atau yang lainnya)..sekali lagi maaf Pak Ustad. Tapi kata2 seperti itulah yang saya alami Pak Ustad hingga saya berpikir apakah sah niat saya ini, apakah allah menerima niat ibadah saya ini setelah saya kerjakan nanti. Saya bingung bagaimana memecahkan permasalahan saya ini Pak Ustad. Saya mohon jawaban dari Pak Ustad sehingga bisa membuat hati saya tenang.
Terima Kasih sebelumnya
Wassalamualaikum Wr.Wb
sekarang banyak dah dengar tentang kisah kejayaan anak melayu.malaysia boleh.melayu boleh
orang melayu kena bersatu, baru kita boleh berjaya.melayu boleh.sapa kata tak boleh.
hehehe……
just view…..
mmmm.pGn tanya….
yanG d’mksud manDi junub tu,manDi pa’an??
n kaRna pa’an??
lafaz mandi jubub tu apa trus lafaz mandi haid
Assalamualaikum.Wr.Wb
Pak Ustad,
saya dapati bahwa saya telah berhadas besar setelah bangun tidur, dan celana saya basah terkena air mani. Sebelum mandi junub saya menaruh pakaian dan celana saya tadi di kamar mandi tempat saya hendak melakukan mandi junub, kemudian setelah itu saya mandi junub seperti biasa. Setelah selesai mandi junub sebelum keluar dari kamar mandi, saya ingin menaruh pakaian saya tadi beserta pakaian kotor biasa saya yang lain keluar kamar mandi ketempat tempatnya pakaian kotor agar tidak mengganggu orang lain yang hendak memakai kamar mandi. Nah dengan itu otomatis saya memegang pakaian tadi keluar dari kamar mandi setelah saya selesai mandi wajib, tetapi tidak saya pegang langsung pakaian yang terkena mani tadi, tapi dengan cara saya pegang pakaian kotor saya yang lain dulu trus bersamaan dengan pakaian yang terkena mani tadi, maksudnya agar pakaian yang terkena mani tadi tidak langsung mengenai tangan saya begitu. Nah Pertanyaan saya pak ustad :
1. Apakah saya wajib mencuci tangan setelah saya memegang pakaian kotor saya tadi bersamaan dengan pakaian yang terkena mani?(mengingat saya mempunyai niat hendak melakukan sholat, mengenakan pakaian bersih untuk sholat(memegang) setelah saya selesai mandi wajib tadi)
2.(berhubungan partanyaan no.1)Saya takut mencuci tangan karena takut terkena was-was dari setan, tetapi disisi lain kalau saya tidak mencuci tangan rasanya tangan ini kotor mengingat yang saya pegang tadi pakaian kotor, bagaimana pak usatad, saya bingung pak usatad…??
3.Yang saya tahu bahwa “kotor belum tentu najis, tapi najis kan pasti kotor” bagai mana dengan saya tadi pak ustad?
4.Saat itu saya kuatkan niat untuk shalat sunah dua rakaat, tanpa mencuci tangan dulu? (dan tentunya tanpa berwudhu karena saya telah mandi wajib barusan)
Setelah itu saat mau shalat subuh, saya membaca artikel di internet begini “Kebersihan merupakan bagian daripada iman” nah setelah itu timbul keinginan kuat untuk mencuci tangan sebelum sholat subuh, kemudian saya melakukan mencuci tangan sebelum shalat subuh. Apakah saya ini berdosa? Apakah shalat sunah dan Shalat shubuh saya sah?
5. Bagaimana dengan mandi wajib yang saya lakukan tadi, sah ataukah tidak??(mengingat saya bimbang mencuci tangan sehabis memegang pakaian kotor tadi walaupun setelah saya melakukan mandi wajib)
Maaf pak ustad pertanyaan saya terlalu banyak ya.., Mohon jawabannya dari pak ustad agar hati saya bisa tenang dan tidak bingung lagi?(barang kali juga kalau ada hadistnya ya pak ustad). Terima Kasih sebelumnya pak ustad ya..
Wassalamualaikum. Wr.Wb
Saya pernah terbaca dalam sebuah buku berjudul panduan lengkap fardhu ain.
di dalamnya ada menyatakan bahawa harus meratakan air pada hujung dubur (bahagian ini terkeluar ketika membuang air besar..jadi menurut buku itu dikira ianya bahagian yang zahir). jika tidak diratakan air di situ..dikira tidak sah..tapi..menurut hadis sahih bukhari seperti yang ada di atas..dan yang pernah saya baca juga dari kitab sahih tersebut..didalam urutan mandi junub rasulullah,,tidak ada pula hal tersebut diselitkan..saya sangat musykil sekarang..ijtihad saya mengatakan saya harus mengambil sunnah sahaja.,,namun saya khuatir kalo2 pendapat dari buku itu ialah ijma’ para aliim ulama…tolong saya…
TApi dO,Anya sePertI APA…..?
BoleH DIKASiH TAu ga…..
KAn biaR KIAT LbH PASTi ngUCAPin di hatI,A……
Assalamua’laykum
1) Bagaimana sistim poligami???Apa saja kriterianya baru boleh poligami???mohon jwbnya???
2) Dan saya pernah dengar kata “NIKAH BATIN”.apa maksudnya?
3) Seorang janda bisakh menikah tanpa wali???
ASSALAMUA’LAYKUM.
saya mau tau bacan niat mandi junub. untuk pedoman saya .
Tolong bantu saya.
tq
Assalamu alaikum ustadz,
ana budi belum menikah,
saat melakukan foreplay kemaluan mengeluarkan madzi. sementarara madzi adalah najis, lalu saat akan melakukan penetrasi apa harus disucikan dulu kemaluan kita?
melihat perkembangan zaman,apakah mandi besar itu wajib memakai shampo???
terus apabila kita mandi besar ga membasahi rambut,tetapi cuci rambut nya sebelum mandi/ ada niat mandi besar…apakah mandi besar itu bs dikatakan syah???