Bulan Ramadhan dan Haid (datang bulan)…

Assalaamu‘alaikum

Pak ustadz, 1. Kalau kami(wanita) ingin melaksanakan puasa ramadhan
sebulan penuh, kemudian kami menunda haid dengan meminum obat/ramuan itu
hukumnya bagaimana? 2. Saya pernah dengar kalau menunaikan ibadah haji,
maka boleh menunda haid, kalau hal ini benar dasarnya apa?
Terima kasih atas jawabannya
Assalaamu‘alaikum
xx


Jawaban:
Boleh bagi wanita untuk menggunakan obat-obatan penahan datang bulan jika
disetujui oleh dokter-dokter ahli yang dapat dipercaya atau orang-orang
yang pengalaman dalam bidang ini; bahwa pemakaian obet tersebut tidak
berbahaya, juga tidah mempengaruhi rahimnya.
Tapi lebih baik agar tidak mempergunakannya, karena Allah telah menjadikan
keringanan bagi kaum wanita yang haid pada bulan Ramadhan untuk tidak
berpuasa. Dan Allah memerintahkan untuk mengganti hari-hari yang ia tidak
puasa tersebut lagi pula Allah telah merelakan syari‘at seperti itu
sebagai ajaran agama.
Sedangkan pada saat haji yang kesempatannya sangat jarang, maka boleh
menggunakan obat seperti itu. Asal telah mendapat persetujuan dari dokter.
Dasrnya adalah kemudahan, karena pada dasarnya Islam itu mudah. Dan juga
tidak kita dapati larangan yang secara jelas tidak membolehkannya.
Wallahu a‘lam bis-shawab.

Pusat Konsultasi Syariah
Office : TB Simatupang 12 A Lenteng Agung
Jagakarsa Jakarta Selatan Indonesia
telp. (62-21) 78847267  fax. (62-21) 78847268
email info@syariahonline.com

3 Tanggapan

  1. ooo..gt ya???

  2. as’salamu slaikum…….?

    RAMADHAN……….CERIA………….

    alangkah indahnya setiap kali ramadhan kita menyambutnya dengan CERIA………..!!!!!

    AYO KITA HUNTING PAHALA……….!!!!!!!!!
    Semangat ya shaumnya!!!!!!!!!!!!!

Tinggalkan Balasan